Rabu, 20 Juli 2016

TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG SIDANG UMUM MAHASISWA




TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
SIDANG UMUM MAHASISWA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Presidium sidang adalah orang yang memimpin jalannya persidangan serta mengesahkan hasil-hasil keputusan sidang
2.      Presidium sidang ditentukan dari dan oleh peserta sidang
3.      Pemilihan presidium sidang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil

Pasal 2
Presidium sidang terdiri dari seorang ketua,  seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
BAB II
SYARAT-SYARAT PRESIDIUM SIDANG
Pasal 3
Syarat-syarat presidium sidang adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap KM FAI UMP
2.      Sehat jasmani dan rohani
3.      Berpengalaman mengikuti persidangan sekurang-kurangnya ditingkatan Program Studi
4.      Bersedia menjadi presidium sidang
5.      Bisa datang tepat waktu
6.      Tercatat sebagai Mahasiswa aktif FAI UMP

BAB III
MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 4
Pemilihan presidium sidang dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan

Pasal 5
Tahap pencalonan :
1.      Peserta sidang secara individu berhak mencalonkan diri menjadi presidium sidang
2.      Setiap peserta berhak mengajukan satu nama bakal calon presidium sidang
3.      Bakal calon yang memenuhi syarat berhak maju ketahap pemilihan
Pasal 6
Tahap pemilihan :
1.      Pemilihan presidium sidang dilakukan oleh peserta sidang, jika tidak menghasilkan presidium sidang, maka calon presidium sidang bermusyawarah untuk menentukan presidium sidang tetap.
2.      Presidium sidang tetap dipilih dari hasil musyawarah
3.      Apabila tidak menemukan hasil maka diadakan musyawarah tertutup.
BAB IV
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 7
1.      Presidium sidang bertugas:
a.       Memimpin jalannya sidang dan bertanggungjawab atas terlaksananya serta terarahnya sidang
b.      Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan
2.      Hak dan kewajiban presidium sidang:
a.       Mengatur urutan pembicara
b.      Mengatur dan menertibkan pembicara
c.       Menetapkan waktu bagi pembicara
d.      Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
e.       Mengumumkan tiap-tiap hasil/keputusan yang diambil
f.       Menghentikan pembicaraan peserta sidang apabila keluar dari pokok pembahasan
g.      Mengesahkan hasil-hasil keputusan dan ketetapan hasil sidang atas persetujuan peserta sidang
BAB V
PENUTUP
Pasal 8
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh presidium sidang dengan persetujuan peserta sidang
2.      Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan

Ditetapkan di    :
Pada tanggal     :
Pukul                :
PIMPINAN SIDANG

Presidium Sidang sementara




Wakil ketua sementara

Sekretaris Sidang sementra


                                                


Tidak ada komentar:

Posting Komentar