Rabu, 20 Juli 2016

TATA TERTIB MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS






TATA TERTIB
MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS





















KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015







TATA TERTIB
MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015

BAB I
KETENTUAN UMUM

NAMA
Pasal 1
Forum ini bernama Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas Agama Islam yang selanjutnya disebut MAM FAI.

WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
MAM FAI UMP dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2015 sampai selesai  di Gedung I Ruang i.01 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto

KEDUDUKAN
Pasal 3
MAM FAI UMP merupakan forum tertinggi Keluarga Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto

TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
1.      Tugas dari MAM FAI UMP adalah:
a.       Menetapkan GBHK atau GBPK KM FAI UMP periode 2015/2016.
b.      Menetapkan rekomendasi umum KM FAI UMP .
c.       Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban DEMA FAI UMP periode 2014/2015.
d.      Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM FAI UMP periode 2014/2015.
e.       Memberhentikan pengurus DEMA FAI UMP periode 2014/2015.
f.       Memberhentikan pengurus BEM FAI UMP periode 2014/2015.
g.      Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP periode 2015/2016.
h.      Menetapkan Gubernur BEM FAI UMP periode 2015/2016.
2.      Wewenang dari MAM FAI UMP adalah :
a.       Mengevaluasi GBHK atau GBPK KM FAI UMP periode 2014/2015.
b.      Membahas permasalahan mahasiswa berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari peserta MAM FAI UMP.
c.       Mengesahkan laporan pertanggungjawaban DEMA FAI UMP periode 2014/2015.
d.      Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BEM FAI UMP periode 2014/2015.
e.       Memilih Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP periode 2015/2016.
f.       Memilih Gubernur BEM FAI UMP periode 2015/2016.
g.      Memberikan sanksi bagi peserta MAM FAI yang melanggar tata tertib yang telah ditetapkan.
h.      Membentuk dan atau membubarkan lembaga yang ada di KM FAI UMP.

BAB II
PESERTA dan PENINJAU
Pasal 5
Peserta MAM FAI UMP adalah:
1.      Mahasiswa FAI UMP.
Peninjau MAM FAI UMP adalah:
      1. Peninjau adalah Alumni mahasiswa FAI UMP.
      2. Lembaga tinggi Universitas
      3. Tamu undangan yang di undang panitia

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU

 

Pasal 6

HAK
1.      Setiap Peserta MAM FAI memiliki hak bicara, serta hak suara
2.      Setiap Peserta MAM FAI dapat mengajukan pertanyaan, usul, saran secara lisan maupun tulisan
3.      Selain Peserta MAM FAI hanya memiliki hak bicara
4.      Selain Peserta dapat mengajukan pertanyaan, usul, saran secara lisan maupun tulisan atas izin presidium dan persetujuan dari peserta.
5.      Setiap Peninjau mempunyai hak bicara atas izin presidium dan mendapat persetujuan dari peserta sidang
6.      Berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai presidium sidang, Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP
7.      Mempunyai hak dipilih dan memilih sebagai presidium sidang, Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP
8.      Setiap peninjau tidak memiliki hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai presidium sidang, Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP
9.      Setiap peninjau tidak memiliki hak memilih dan dipilih sebagai presidium sidang, Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP
10.  Setiap Peserta dan Peninjau berhak mendapatkan draft MAM FAI Tahun 2015

Pasal 7

KEWAJIBAN
1.      Setiap Peserta diwajibkan menjadi salah satu anggota komisi MAM FAI Tahun 2015.
2.      Jumlah anggota masing–masing komisi disusun secara proposional dan kondisional.
3.      Setiap Peserta dan Peninjau datang tepat waktu selama kegiatan MAM FAI Tahun 2015.
4.      Peserta dan Peninjau wajib meng-silent telepon genggam selama sidang berlangsung
5.      Peserta dan peninjau apabila akan keluar dari ruang sidang harus meminta ijin kepada presidium dan mendapat persetujuan dari seluruh peserta sidang.
6.      Setiap peserta dan peninjau diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan MAM FAI.
7.      Setiap Peserta dan Peninjau wajib mematuhi semua peraturan yang telah dikeluarkan MAM FAI Tahun 2015.
8.      Peserta dan Peninjau yang melanggar tata tertib akan diberi peringatan sebanyak 3 kali dan jika tidak mengindahkan peringatan tersebut maka akan dikeluarkan dari ruang sidang.

BAB III
ALAT KELENGKAPAN MAM FAI UMP
Pasal 8
Alat Kelengkapan MAM FAI UMP terdiri dari :
1.      Panitia MAMF
2.      Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPU F)
Pasal 9
PRESIDIUM
1.      Pimpinan sidang pleno adalah Pimpinan MAM FAI yang disebut  Presidium.
2.      Selama Presidium Tetap belum terbentuk maka sidang dipimpin oleh presidium sementara yang telah ditetapkan.
3.      Presidium tetap dibentuk dan dipilih oleh forum.
4.      Presidium berjumlah 3 ( tiga ) orang yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, dan satu orang Sekretaris.
5.      Pimpinan Presidium dapat  digantikan oleh Wakil atau Sekretaris dalam memimpin persidangan apabila sudah tidak mampu memimpin persidangan, dan disetujui oleh forum sidang.

Pasal 10
TUGAS PRESIDIUM
1.      Memimpin seluruh sidang.
2.      Memberikan tindakan tegas kepada peserta dan peninjau yang melanggar tata tertib.
3.      Menjaga ketertiban, kelancaran, dan kesuksesan MAM FAI.
4.      Menetapkan keputusan mengenai jalannya persidangan dengan seizin forum.


Pasal 11
PANITIA MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
Panitia MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS adalah Panitia yang menyiapkan segala perlengkapan dan peralatan MAM FAI.

HAK PANITIA
Pasal 12
1.      Mempunyai hak bicara setelah dipersilahkan oleh presidium
2.      Mempunyai hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP.
3.      Mempunyai hak dipilih sebagai Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP.

HAK KPU FAI
Pasal 13
1.      Mengikuti seluruh rangkaian MAM FAI
2.      Mempunyai hak bicara setelah dipersilahkan oleh presidium

KEWAJIBAN MENGIKUTI SIDANG
Pasal 14
1.      Menjunjung tinggi dan melakasanakan Tata Tertib MAM FAI
2.      Keluarga mahasiswa FAI UMP Menerima dan melaksanakan segala keputusan dan ketetapan yang telah dihasilkan oleh MAM FAI.

BAB IV
BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 15
Sidang dalam MAM FAI terdiri dari:
1.      Sidang Pleno.
2.      Sidang Komisi.
Pasal 16
Sidang pleno merupakan sidang yang dihadiri oleh peserta MAM FAI.

Pasal 17
Sidang komisi merupakan sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta komisi setelah dikelompokan sesuai dengan permasalahan dan bersifat tertutup yang kemudian diajukan kedalam sidang pleno.

BAB V
KOMISI-KOMISI
Pasal 18
1.      Komisi-komisi dalam MAM FAI UMP terdiri dari : komisi kelembagaan, komisi kemahasiswaan, dan komisi eksternal.
2.      Pembagian peserta sidang komisi dilakukan dalam sidang pleno.
3.      komisi bertugas memusyawarahkan, menelaah, dan merumuskan masalah, serta solusinya dalam ruang lingkup komisi tersebut.
4.      sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi dan sekretarisnya.
5.      pimpinan sidang komisi melaporkan hasil sidang komisi saat sidang pleno.

BAB VI
ARTI KETUKAN PALU
Pasal 19
1.      Satu kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap ayat dalam setiap ketentuan.
2.      Dua kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap pasal dalam setiap ketentuan.
3.      Tiga kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap bab dalam setiap ketentuan.
4.      Empat kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap surat keputusan.
5.      Lima kali ketuk untuk menyatakan bahwa sidang dimulai / ditunda dan pengkondisian peserta.
6.      Enam kali ketuk untuk menyatakan bahwa sidang telah selesai semua.
7.      Ketukan berkali-kali untuk mengondisikan peserta.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

KUOTA FORUM
Pasal 20
1.         Jika ayat-ayat dalam tata tertib belum tercapai sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
2.         Jika ayat satu tidak tercapai maka sidang dianggap sah setelah disepakati forum.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1.         Pengambilan keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat
2.         Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka diadakan lobi selama 1 x 10 menit dan apabila belum tercapai kesepakatan, maka waktu ditambah 1 x 5 menit
3.         Apabila dengan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting

BAB VIII
SANKSI
Pasal 22
Setiap peserta MAM FAI yang tidak hadir lebih dari dua kali sidang pleno, maka diberi sanksi sesuai persetujuan forum.


BAB IX
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 23
1.         Peninjauan kembali selanjutnya disebut PK
2.         PK adalah perangkat yang berfungsi untuk mengkaji ulang terhadap keputusan dan ketetapan yang telah disepakati, melalui persetujuan peserta MAM FAI
3.         PK dapat dilakukan apabila hal yang akan ditinjau merupakan hal yang bersifat penting dan mendasar setelah disepakati forum.
4.         Setiap keputusan yang diambil dari PK adalah keputusan akhir
5.         PK dilaksanakan setelah pembahasan satu draf selesai


BAB X
ATURAN-ATURAN LAIN
Pasal 24

1.         Sebelum memasuki ruang sidang, setiap peserta mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia.
2.         Presidium sidang dapat digantikan oleh wakil atau sekretaris sebagai pimpinan sidang apabila sudah tidak sanggup memimpin persidangan
3.         Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur melalui musyawarah atas usul dan persetujuan peserta MAM FKIP yang mengikuti persidangan


BAB XI
PENUTUP
Pasal 25

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya MAM FAI UMP.

Ditetapkan di    :
Pada tanggal     :
Pukul                :

PIMPINAN SIDANG

Presidium Sidang






Wakil Presidium Sidang






Sekretaris Sidang








Tidak ada komentar:

Posting Komentar