Senin, 21 September 2015

MOU KAOS OSPEK FAI 2015

PANITIA ORMAFASA ‘15
      “Meningkatkan Kualitas dan Peran  Mahasiswa Melalui Organisasi”
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Sekretariat : Gedung BEM FAI UMP Kampus 1 Dukuhwaluh, Purwokerto
CP: 085726510766
 


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
 ( MOU )

Nomor :
014/Pan.ORMAFASA/BEM FAI/UMP/VIII/2015

Pada hari ini, Senin 31 Agustus 2015,   yang  bertanda  tangan di bawah ini :

1.      Nama               : Muta’ali Yahya
Perusahaan      : BEM FAI
Jabatan                        : Ketua Panitia
Alamat             : Dukuh Waluh

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam Nomor: 014 tanggal 31 Agustus 2015. Dalam hal ini bertindak sebagai panitia ORMAFASA FAI – UMP, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.      Nama               : Tri Handika
Perusahaan      : Pandawa Cloth
Jabatan                        : Pemilik
Alamat             : Kedung Paruk, No.1 Rt.3/Rw.6 Ledug

Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1
KEWAJIBAN

PIHAK PERTAMA :
·         Berikut adalah daftar barang – barang yang harus dipenuhi pihak kedua :



NO
ITEM
HARGA SATUAN
JUMLAH
1.
Satu paket :
1.      Kaos peserta lengan panjang bahan PE  all size L (70 buah)
2.      Kaos panitia dan pamong wanita lengan panjang bahan PE all size L (15 buah)
3.      Sertifikat peserta bahan ivory ukuran A4 (70 lembar)
4.      Serifikat panitia dan pamong bahan ivory ukuran A4 (15 lembar)
5.      Stiker ukuran diameter 6 cm full color, ukuran 7x7 (90 lembar)
6.      Pin

Bonus :
-          Cocard panitia dan pamong 15 buah
-          Baliho l buah ukuran 4 X 2


Jumlah Peserta 70
Jumlah Panitia 15
Rp 27.500,00
Rp 24.000,00
Rp 1.925.000,00
Rp    300.000,00

Total

Rp 2.225.000,00

·         Pembayaran uang muka sebesar 50 % dan sisa pembayaran 50% setelah barang jadi dan dapat diterima.
·         Untuk pemesanan tambahan jumlah pesanan dibatasi waktu sebelum tanggal 7 September 2015.
·         Deadline penambahan pemesanan tanggal 6  September 2015.
·         Pihak pertama wajib menyerahkan seluruh desain yang fixed kepada pihak kedua maksimal 2 hari setelah MOU ini ditandatangani.

PIHAK KEDUA       :
·         Dapat memenuhi seluruh kebutahan barang – barang yang disebutkan oleh pihak pertama.
·         Memenuhi semua barang tepat waktu yang telah ditentukan yaitu sebelum tanggal  17 September 2015.
·         Biaya transportasi pengataran barang ditanggung pihak kedua.
PASAL 2
SANKSI

·         Pihak kedua dapat menerima sisa pembayaran sebesar 50% setelah seluruh barang dapat diterima oleh pihak pertama, yaitu tanggal  17 September 2015.
·         Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kebutuhan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada pasal 1 dan tepat pada waktunya (  17 September 2015.), maka sisa pembayaran 50% hanya akan dibayarkan sebesar 40%.
PASAL 3
LAIN – LAIN

·         Masa berlaku kerjasama ini adalah dimulai sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini.
·         Peraturan – peraturan lainnya akan diatur oleh kedua belah pihak dikemudian hari.
Demikian surat kerjasama ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Purwokerto,   31 Agustus 2015

PIHAK KEDUA                                              PIHAK PERTAMA



     (____________________)                                     (___________________)

Saksi :

1.



( ___________________ )
2.



( ___________________ )
3.



( ___________________ )

Mengetahui,
Wakil Dekan III,




NIK : 2160173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar