TATA TERTIB
PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG
SIDANG
UMUM MAHASISWA
FAKULTAS
AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Presidium sidang adalah orang yang
memimpin jalannya persidangan serta mengesahkan hasil-hasil keputusan sidang
2. Presidium sidang ditentukan dari dan oleh peserta sidang
3. Pemilihan presidium sidang dilakukan secara langsung, bebas,
rahasia, jujur, dan adil
Pasal 2
Presidium sidang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
BAB
II
SYARAT-SYARAT
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 3
Syarat-syarat
presidium sidang adalah sebagai berikut:
1. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap KM FAI UMP
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berpengalaman mengikuti persidangan sekurang-kurangnya ditingkatan
Program Studi
4. Bersedia menjadi presidium sidang
5. Bisa datang tepat waktu
6. Tercatat sebagai Mahasiswa aktif FAI UMP
BAB
III
MEKANISME
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 4
Pemilihan presidium sidang dilakukan dalam dua
tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
Pasal 5
Tahap
pencalonan :
1. Peserta sidang secara individu berhak mencalonkan
diri menjadi presidium sidang
2. Setiap peserta berhak mengajukan satu nama
bakal calon presidium sidang
3. Bakal calon yang memenuhi
syarat berhak maju ketahap pemilihan
Pasal 6
Tahap
pemilihan :
1.
Pemilihan presidium sidang
dilakukan oleh peserta sidang, jika tidak menghasilkan presidium sidang, maka
calon presidium sidang bermusyawarah untuk menentukan
presidium sidang tetap.
2.
Presidium sidang tetap dipilih dari hasil musyawarah
3.
Apabila
tidak menemukan hasil maka diadakan musyawarah tertutup.
BAB
IV
TUGAS,
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 7
1. Presidium sidang bertugas:
a. Memimpin jalannya sidang dan bertanggungjawab atas terlaksananya serta
terarahnya sidang
b. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan
pembicaraan, dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan
2. Hak dan kewajiban presidium sidang:
a. Mengatur urutan pembicara
b. Mengatur dan menertibkan pembicara
c. Menetapkan waktu bagi pembicara
d. Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
e. Mengumumkan tiap-tiap hasil/keputusan yang diambil
f. Menghentikan pembicaraan peserta sidang apabila keluar dari pokok
pembahasan
g. Mengesahkan hasil-hasil keputusan dan ketetapan hasil sidang atas
persetujuan peserta sidang
BAB
V
PENUTUP
Pasal 8
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian
oleh presidium sidang dengan persetujuan peserta sidang
2. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PIMPINAN
SIDANG
Presidium Sidang sementara
|
Wakil ketua sementara
|
Sekretaris Sidang sementra
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar