TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS
AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
TATA TERTIB
MUSYAWARAH
AKBAR MAHASISWA
FAKULTAS
AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
NAMA
Pasal 1
Forum ini bernama Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas
Agama Islam yang
selanjutnya disebut MAM FAI.
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
MAM
FAI
UMP dilaksanakan pada tanggal 21
Juni
2015
sampai selesai di Gedung I Ruang i.01 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto
KEDUDUKAN
Pasal 3
MAM
FAI
UMP merupakan forum tertinggi Keluarga Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas
Muhammadiyah Purwokerto
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
1.
Tugas dari MAM FAI UMP adalah:
a.
Menetapkan GBHK atau GBPK KM FAI UMP
periode 2015/2016.
b.
Menetapkan
rekomendasi umum KM FAI UMP .
c.
Meminta dan
menetapkan laporan pertanggungjawaban DEMA FAI UMP periode 2014/2015.
d.
Meminta dan
menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM FAI UMP periode 2014/2015.
e.
Memberhentikan
pengurus DEMA FAI
UMP periode 2014/2015.
f.
Memberhentikan
pengurus BEM FAI UMP periode 2014/2015.
g.
Menetapkan Ketua
dan Wakil Ketua DEMA FAI
UMP periode 2015/2016.
h.
Menetapkan Gubernur BEM FAI UMP periode 2015/2016.
2.
Wewenang dari MAM FAI UMP adalah :
a.
Mengevaluasi
GBHK atau
GBPK KM FAI UMP periode 2014/2015.
b.
Membahas
permasalahan mahasiswa berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari peserta MAM FAI UMP.
c.
Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban DEMA FAI
UMP
periode 2014/2015.
d.
Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban BEM FAI UMP periode 2014/2015.
e.
Memilih Ketua
dan Wakil Ketua DEMA FAI
UMP periode 2015/2016.
f.
Memilih Gubernur BEM FAI UMP periode 2015/2016.
g.
Memberikan
sanksi bagi peserta MAM FAI
yang melanggar tata tertib yang telah ditetapkan.
h.
Membentuk dan
atau membubarkan lembaga yang
ada di
KM FAI UMP.
BAB
II
PESERTA dan PENINJAU
Pasal 5
Peserta
MAM FAI
UMP adalah:
1.
Mahasiswa FAI UMP.
Peninjau MAM FAI UMP adalah:
1. Peninjau adalah Alumni mahasiswa FAI UMP.
2. Lembaga tinggi Universitas
3. Tamu undangan yang di undang panitia
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 6
HAK
1.
Setiap Peserta MAM
FAI memiliki hak bicara, serta hak
suara
2.
Setiap Peserta MAM
FAI dapat
mengajukan pertanyaan, usul, saran secara lisan
maupun tulisan
3.
Selain Peserta MAM
FAI hanya memiliki
hak bicara
4.
Selain Peserta dapat mengajukan pertanyaan, usul,
saran secara lisan maupun tulisan atas izin presidium dan persetujuan
dari peserta.
5.
Setiap Peninjau
mempunyai hak bicara atas izin presidium dan mendapat persetujuan dari peserta
sidang
6.
Berhak mencalonkan dan dicalonkan
sebagai presidium sidang, Gubernur
BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP
7.
Mempunyai hak
dipilih dan memilih sebagai presidium sidang, Gubernur BEM FAI UMP,
Ketua dan Wakil Ketua DEMA
FAI
UMP
8.
Setiap peninjau tidak memiliki hak mencalonkan dan
dicalonkan sebagai presidium sidang, Gubernur BEM FAI UMP,
Ketua dan Wakil Ketua DEMA
FAI
UMP
9.
Setiap peninjau tidak memiliki hak memilih dan dipilih
sebagai
presidium sidang, Gubernur
BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP
10. Setiap
Peserta dan Peninjau berhak mendapatkan draft MAM FAI Tahun 2015
Pasal 7
KEWAJIBAN
1.
Setiap Peserta
diwajibkan menjadi salah satu anggota komisi MAM FAI Tahun 2015.
2.
Jumlah anggota masing–masing
komisi disusun secara proposional dan kondisional.
3.
Setiap Peserta dan Peninjau datang tepat waktu selama
kegiatan MAM FAI Tahun 2015.
4.
Peserta dan
Peninjau wajib meng-silent telepon genggam selama sidang berlangsung
5.
Peserta dan
peninjau apabila akan keluar
dari ruang sidang
harus meminta ijin kepada presidium dan mendapat persetujuan dari seluruh
peserta sidang.
6.
Setiap peserta dan peninjau diwajibkan mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan MAM FAI.
7.
Setiap Peserta
dan Peninjau wajib mematuhi semua peraturan yang telah dikeluarkan MAM FAI Tahun 2015.
8.
Peserta dan
Peninjau yang melanggar tata tertib akan diberi peringatan sebanyak 3 kali dan
jika tidak mengindahkan peringatan tersebut maka akan dikeluarkan dari ruang
sidang.
BAB
III
ALAT KELENGKAPAN MAM FAI UMP
Pasal 8
Alat Kelengkapan MAM FAI UMP terdiri dari :
1.
Panitia MAMF
2.
Komisi Pemilihan
Umum Fakultas (KPU F)
Pasal
9
PRESIDIUM
1.
Pimpinan sidang
pleno adalah Pimpinan MAM
FAI
yang disebut Presidium.
2. Selama
Presidium Tetap belum
terbentuk maka sidang dipimpin oleh presidium sementara yang telah ditetapkan.
3.
Presidium tetap
dibentuk dan dipilih oleh
forum.
4.
Presidium
berjumlah 3 ( tiga ) orang yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil
Ketua, dan satu orang Sekretaris.
5.
Pimpinan
Presidium dapat digantikan oleh Wakil atau
Sekretaris dalam memimpin persidangan apabila sudah tidak mampu memimpin persidangan,
dan disetujui oleh forum sidang.
Pasal 10
TUGAS
PRESIDIUM
1.
Memimpin seluruh
sidang.
2.
Memberikan
tindakan tegas kepada peserta dan peninjau yang melanggar tata tertib.
3.
Menjaga
ketertiban, kelancaran, dan kesuksesan MAM FAI.
4.
Menetapkan keputusan mengenai jalannya persidangan
dengan seizin forum.
Pasal 11
PANITIA MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
Panitia MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
adalah Panitia
yang menyiapkan segala perlengkapan dan peralatan MAM FAI.
HAK PANITIA
Pasal 12
1.
Mempunyai hak
bicara setelah dipersilahkan oleh presidium
2.
Mempunyai hak
mencalonkan dan dicalonkan sebagai Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP.
3.
Mempunyai hak
dipilih sebagai Gubernur
BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP.
HAK KPU FAI
Pasal 13
1.
Mengikuti
seluruh rangkaian MAM FAI
2.
Mempunyai hak
bicara setelah
dipersilahkan oleh presidium
KEWAJIBAN MENGIKUTI SIDANG
Pasal 14
1.
Menjunjung
tinggi dan melakasanakan Tata Tertib MAM FAI
2.
Keluarga
mahasiswa FAI UMP Menerima dan melaksanakan
segala keputusan dan ketetapan yang telah dihasilkan oleh MAM FAI.
BAB IV
BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 15
Sidang dalam MAM FAI terdiri
dari:
1.
Sidang Pleno.
2.
Sidang Komisi.
Pasal 16
Sidang pleno merupakan sidang yang
dihadiri oleh peserta MAM
FAI.
Pasal 17
Sidang komisi merupakan sidang yang
dihadiri oleh seluruh peserta komisi setelah dikelompokan sesuai dengan
permasalahan dan bersifat tertutup yang kemudian diajukan kedalam sidang pleno.
BAB V
KOMISI-KOMISI
Pasal 18
1.
Komisi-komisi
dalam MAM FAI UMP terdiri dari : komisi kelembagaan, komisi kemahasiswaan, dan
komisi eksternal.
2.
Pembagian
peserta sidang komisi dilakukan dalam sidang pleno.
3.
komisi bertugas
memusyawarahkan, menelaah, dan merumuskan masalah, serta solusinya dalam ruang
lingkup komisi tersebut.
4.
sidang komisi
dipimpin oleh seorang ketua komisi
dan sekretarisnya.
5.
pimpinan sidang
komisi melaporkan hasil sidang komisi saat sidang pleno.
BAB VI
ARTI KETUKAN PALU
Pasal 19
1.
Satu
kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap ayat dalam setiap ketentuan.
2.
Dua
kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap pasal dalam setiap ketentuan.
3.
Tiga
kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap bab dalam setiap ketentuan.
4.
Empat
kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap surat keputusan.
5.
Lima
kali ketuk untuk menyatakan bahwa sidang dimulai / ditunda dan pengkondisian
peserta.
6.
Enam
kali ketuk untuk menyatakan bahwa sidang telah selesai semua.
7.
Ketukan berkali-kali untuk
mengondisikan peserta.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
KUOTA
FORUM
Pasal 20
1.
Jika ayat-ayat
dalam tata tertib belum tercapai sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
2.
Jika ayat satu
tidak tercapai maka sidang dianggap
sah setelah disepakati forum.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1.
Pengambilan
keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat
2.
Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai maka diadakan lobi selama 1 x 10 menit dan
apabila belum tercapai kesepakatan, maka waktu ditambah 1 x 5 menit
3.
Apabila dengan
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting
BAB VIII
SANKSI
Pasal 22
Setiap peserta MAM FAI yang tidak hadir lebih dari dua kali sidang
pleno, maka diberi sanksi sesuai persetujuan forum.
BAB IX
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 23
1.
Peninjauan
kembali selanjutnya disebut PK
2.
PK adalah
perangkat yang berfungsi untuk mengkaji ulang terhadap keputusan dan ketetapan
yang telah disepakati, melalui persetujuan peserta MAM FAI
3.
PK dapat
dilakukan apabila hal yang akan ditinjau merupakan hal yang bersifat penting
dan mendasar setelah
disepakati forum.
4.
Setiap keputusan
yang diambil dari PK adalah keputusan akhir
5.
PK dilaksanakan
setelah pembahasan satu draf selesai
BAB X
ATURAN-ATURAN LAIN
Pasal 24
1.
Sebelum memasuki
ruang sidang, setiap peserta mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia.
2.
Presidium sidang dapat digantikan oleh wakil atau
sekretaris sebagai pimpinan sidang apabila sudah tidak sanggup memimpin
persidangan
3.
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur melalui musyawarah atas
usul dan persetujuan peserta MAM
FKIP
yang mengikuti persidangan
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai
berakhirnya MAM FAI
UMP.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG
Presidium
Sidang
|
Wakil
Presidium Sidang
|
Sekretaris
Sidang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar