TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
edit
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS
AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
TATA TERTIB
MUSYAWARAH
AKBAR MAHASISWA
FAKULTAS
AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
NAMA
Pasal 1
Forum ini bernama Musyawarah Akbar Mahasiswa
Fakultas
Agama Islam yang selanjutnya disebut MAM FAI.
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
MAM
FAI
UMP dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2015 sampai selesai
di Gedung
I,
Ruang
i.01
Fakultas
Agama
Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto
KEDUDUKAN
Pasal 3
MAM
FAI
UMP merupakan forum tertinggi Keluarga Mahasiswa FakultasAgama Islam Universitas
Muhammadiyah Purwokerto
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
1.
Tugas dari MAM FAI UMP adalah:
a.
Menetapkan GBHK atau GBPK KM FAIUMP periode 2015/2016.
b.
Menetapkan
rekomendasi umum KM FAIUMP
.
c.
Meminta dan
menetapkan laporan pertanggung jawaban DEMA FAI UMP periode 2013/2014.
d.
Meminta dan
menetapkan laporan pertanggung jawaban BEM FAI UMP periode 2013/2014.
e.
Memberhentikan
pengurus DEMA FAI
UMP periode 2013/2014.
f.
Memberhentikan
pengurus BEM FAIUMP
periode 2013/2014
g.
Menetapkan Ketua
dan Wakil Ketua DEMA FAI
UMP periode 2015/2016.
h.
Menetapkan Gubernur BEM FAI UMP periode 2015/2016.
2.
Wewenang dari MAM FAI UMP adalah :
a.
Mengevaluasi
GBHK atau
GBPK KM FAIUMP
periode 2013/2014.
b.
Membahas
permasalahan mahasiswa berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari peserta MAM FAI UMP.
c.
Mengesahkan
laporan pertanggung jawaban DEMA FAI UMP periode 2013/2014.
d.
Mengesahkan laporan
pertanggung jawaban BEM FAI
UMP periode 2013/2014
e.
Memilih Ketua
dan Wakil Ketua DEMA FAI
UMP periode 2015/2016.
f.
Memilih Gubernur BEM FAI UMP periode 2015/2016.
g.
Memberikan
sanksi bagi peserta MAM FAI
yang melanggar tata tertib yang telah ditetapkan.
h.
Membentuk dan
atau membubarkan lembaga yang
adadi
KM FAI
UMP.
BAB II
ARTI KETUKAN PALU
Pasal 5
1.
Satu kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap ayat dalam
setiap ketentuan.
2.
Dua kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap pasal dalam setiap
ketentuan.
3.
Tiga kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap bab dalam setiap
ketentuan.
4.
Empat kali ketuk untuk menyatakan kesepakatan setiap surat keputusan.
5.
Lima kali ketuk untuk menyatakan bahwa sidang dimulai / ditunda dan
pengkondisian peserta.
6.
Enam kali ketuk untuk menyatakan bahwa sidang telah selesai semua.
7.
Ketukan berkali-kali untuk mengondisikan peserta.
BAB
III
PESERTA dan PENINJAU
Pasal 6
Peserta
MAM FAI
UMP adalah:
1.
Mahasiswa FAI UMP.
Peninjau MAM FAI UMP adalah:
1. Peninjau adalah Alumni mahasiswa FAI UMP.
2. Lembaga
tinggi
Universitas
3. Tamu
undangan yang di undang
panitia
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 7
HAK
1.
Setiap Peserta MAM
FAI memiliki hak bicara, serta hak suara
2.
Setiap Peserta MAM
FAI dapat
mengajukan pertanyaan, usul, saran secara lisan.
3.
Selain Peserta MAM
FAI hanya
memiliki
hak bicara
4.
Selain Peserta dapat mengajukan pertanyaan, usul,
saran secara
lisan
maupun
tulisan
atas
izin presidium dan
persetujuan
dari
peserta.
5.
Setiap Peninjau
mempunyai hak bicara atas izin presidium dan mendapat persetujuan dari peserta
sidang.
6.
Setiap peserta berhak mencalonkan dan dicalonkan
sebagai presidium sidang, Gubernur
BEM FAI
UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA
FAI
UMP
7.
Setiap peserta mempunyai
hak dipilih dan memilih sebagai presidium sidang, Gubernur BEM FAI UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA FAI UMP
8.
Setiap peninjau tidak memiliki hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai
presidium sidang, Gubernur
BEM FAI
UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA
FAI
UMP
9.
Setiap peninjau tidak memiliki hak memilih dan dipilih sebagai
presidium sidang, Gubernur
BEM FAIUMP,
Ketua dan Wakil Ketua DEMA
FAI
UMP
10. Setiap
Peserta dan Peninjau berhak mendapatkan draft MAM FAI Tahun 2015
Pasal 8
KEWAJIBAN
1.
Setiap Peserta
diwajibkan menjadi salah satu anggota komisi MAM FAI Tahun 2015.
2.
Jumlah anggota
masing–masing komisi disusun secara proposional dan kondisional.
3.
Setiap Peserta dan Peninjau dating tepat waktu selama kegiatan MAM FAI Tahun 2015.
4.
Peserta dan Peninjau
wajib meng-silent telepon genggam selama sidang berlangsung
5.
Peserta dan
peninjau apabila akan
keluar
dari ruang
sidang
harus meminta ijin kepada presidium dan mendapat persetujuan dari seluruh
peserta sidang.
6.
Setiap peserta dan peninjau diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan MAM FAI.
7.
Setiap Peserta
dan Peninjau wajib mematuhi semua peraturan yang telah dikeluarkan MAM FAI Tahun 2015.
8.
Peserta dan
Peninjau yang melanggar tata tertib akan diberi peringatan sebanyak 3 kali dan
jika tidak mengindahkan peringatan tersebut maka akan dikeluarkan dari ruang
sidang.
BAB
IV
ALAT KELENGKAPAN MAM FAI UMP
Pasal 9
Alat Kelengkapan MAM FAI UMP terdiri dari :
1.
Panitia MAMF
2.
Panitia Pemilihan (PANLIH)
Pasal
10
PRESIDIUM
1.
Pimpinan sidang
pleno adalah Pimpinan MAM
FAI
yang disebut Presidium.
2. Selama
Presidium Tetap
belum
terbentuk maka sidang dipimpin oleh presidium sementara yang telah ditetapkan.
3.
Presidium tetap
dibentuk dan dipilih oleh
forum.
4.
Presidium
berjumlah 3 ( tiga ) orang yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil
Ketua, dan satu orang Sekretaris.
5.
Pimpinan
Presidium dapat digantikan oleh Wakil atau
Sekretaris dalam memimpin persidangan apabila sudah tidak mampu memimpin persidangan, dan disetujui oleh
forum sidang.
Pasal 11
TUGAS
PRESIDIUM
1.
Memimpin seluruh
sidang.
2.
Memberikan
tindakan tegas kepada peserta dan peninjau yang melanggar tata tertib.
3.
Menjaga
ketertiban, kelancaran, dan kesuksesan MAM FAI.
4.
Menetapkan keputusan mengenai jalannya persidangan dengan seizin forum.
Pasal 12
PANITIA MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
Panitia MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
adalah Panitia
yang menyiapkan segala perlengkapan dan peralatan MAM FAI.
HAK PANITIA
Pasal 13
1.
Mempunyai hak
bicara setelah dipersilahkan oleh presidium
2.
Mempunyai hak
mencalonkan dan dicalonkan sebagai Gubernur BEM FAI UMP,
Ketua dan Wakil Ketua DEMA
FAI
UMP.
3.
Mempunyai hak
dipilih sebagai Gubernur
BEM FAI
UMP, Ketua dan Wakil Ketua DEMA
FAI
UMP.
HAK PANLIH
Pasal 14
1.
Mengikuti
seluruh rangkaian MAM FAI
2.
Mempunyai hak
bicara setelah
dipersilahkan
oleh presidium
KEWAJIBAN MENGIKUTI SIDANG
Pasal 15
1.
Menjunjung
tinggi dan melakasanakan Tata Tertib MAM FAI
2.
Keluarga
mahasiswa FAI
UMP Menerima dan melaksanakan segala keputusan dan ketetapan yang telah
dihasilkan oleh MAM FAI.
BAB V
BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 16
Sidang dalam MAM FAIterdiri dari:
1.
Sidang Pleno.
2.
Sidang Komisi.
Pasal 17
Sidang pleno merupakan sidang yang
dihadiri oleh peserta MAM
FAI.
Pasal 18
Sidang komisi merupakan sidang yang
dihadiri oleh seluruh peserta komisi setelah dikelompokan sesuai dengan
permasalahan dan bersifat tertutup yang kemudian diajukan kedalam sidang pleno.
BAB VI
KOMISI-KOMISI
Pasal 19
1.
Komisi-komisi
dalam MAM FAI UMP terdiri dari : komisi kelembagaan, komisi kemahasiswaan, dan
komisi eksternal.
2.
Pembagian
peserta sidang komisi dilakukan dalam sidang pleno.
3.
Komisi bertugas
memusyawarahkan, menelaah, dan merumuskan masalah, serta solusinya dalam ruang
lingkup komisi tersebut.
4.
Sidang komisi
dipimpin oleh seorang ketua komisi
dan sekretarisnya.
5.
Pimpinan sidang
komisi melaporkan hasil sidang komisi saat sidang pleno.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
KUOTA
FORUM
Pasal 20
1.
Jika ayat-ayat
dalam tata tertib belum tercapai sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
2.
Jika ayat satu
tidak tercapai maka sidang dianggap
sah
setelah
disepakati forum.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1.
Pengambilan
keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat
2.
Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai maka diadakan lobi selama 1 x 10 menit dan
apabila belum tercapai kesepakatan, maka waktu ditambah 1 x 5 menit
3.
Apabila dengan
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting
BAB VIII
SANKSI
Pasal 22
Setiap peserta MAM FAI
yang tidak hadir lebih dari dua kali sidang pleno, maka diberi sanksi sesuai persetujuan forum.
BABIX
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 23
1.
Peninjauan
kembali selanjutnya disebut PK
2.
PK adalah
perangkat yang berfungsi untuk mengkaji ulang terhadap keputusan dan ketetapan
yang telah disepakati, melalui persetujuan peserta MAM FAI
3.
PK dapat
dilakukan apabila hal yang akan ditinjau merupakan hal yang bersifat penting
dan mendasar setelah
disepakati forum.
4.
Setiap keputusan
yang diambil dari PK adalah keputusan akhir
5.
PK dilaksanakan
setelah pembahasan satu draf selesai.
BAB X
ATURAN-ATURAN LAIN
Pasal 24
1.
Sebelum memasuki
ruang sidang, setiap peserta mengisi daftar hadir yang disediakan
oleh
panitia.
2.
Presidium siding
dapat
digantikan
oleh
wakil
atau
sekretaris
sebagai
pimpinan
siding
apabila
sudah
tidak
sanggup
memimpin
persidangan
3.
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur melalui musyawarah atas
usul dan persetujuan peserta MAM
FAI
yang mengikuti persidangan
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai
berakhirnya MAM FAI
UMP.
Ditetapkan di : Ruang i.01
Padatanggal : 21 Juni 2015
Pukul : 11.40 WIB.
PIMPINAN SIDANG
Presidium
Sidang
Windu Trias Kurniawan
|
Wakil
Presidium Sidang
Uji Suedrajat
|
SekretarisSidang
Catmi Nugraheni
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar