PANITIA ORMAFASA ‘15
“Meningkatkan
Kualitas dan Peran Mahasiswa Melalui
Organisasi”
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Sekretariat : Gedung BEM FAI UMP Kampus 1 Dukuhwaluh,
Purwokerto
CP:
085726510766
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
( MOU )
Nomor : 014/Pan.ORMAFASA/BEM FAI/UMP/VIII/2015
Pada hari ini, Senin 31
Agustus 2015, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Muta’ali Yahya
Perusahaan : BEM FAI
Jabatan :
Ketua Panitia
Alamat : Dukuh Waluh
Berdasarkan Surat
Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam Nomor: 014 tanggal 31 Agustus
2015. Dalam hal ini bertindak
sebagai panitia ORMAFASA
FAI –
UMP, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : Tri Handika
Perusahaan : Pandawa Cloth
Jabatan :
Pemilik
Alamat : Kedung Paruk, No.1 Rt.3/Rw.6
Ledug
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL
1
KEWAJIBAN
PIHAK
PERTAMA :
·
Berikut adalah daftar barang –
barang yang harus dipenuhi pihak kedua :
NO
|
ITEM
|
HARGA
SATUAN
|
JUMLAH
|
1.
|
Satu paket :
1.
Kaos peserta lengan panjang
bahan PE all size L (70 buah)
2.
Kaos panitia dan pamong wanita
lengan panjang bahan PE all size L (15
buah)
3.
Sertifikat peserta bahan ivory
ukuran A4 (70
lembar)
4.
Serifikat panitia dan pamong
bahan ivory ukuran A4 (15 lembar)
5.
Stiker ukuran diameter 6 cm full color, ukuran
7x7 (90 lembar)
6.
Pin
Bonus :
-
Cocard panitia dan pamong 15 buah
-
Baliho l buah ukuran 4 X 2
|
||
|
Jumlah Peserta 70
Jumlah Panitia 15
|
Rp 27.500,00
Rp 24.000,00
|
Rp 1.925.000,00
Rp 300.000,00
|
|
Total
|
|
Rp 2.225.000,00
|
·
Pembayaran uang muka sebesar 50 % dan sisa
pembayaran 50%
setelah barang jadi dan dapat diterima.
·
Untuk pemesanan tambahan jumlah
pesanan dibatasi waktu sebelum tanggal 7 September 2015.
·
Deadline penambahan pemesanan
tanggal 6 September 2015.
·
Pihak pertama wajib menyerahkan
seluruh desain yang fixed kepada pihak kedua maksimal 2 hari setelah MOU ini
ditandatangani.
PIHAK
KEDUA :
·
Dapat memenuhi seluruh kebutahan
barang – barang yang disebutkan oleh pihak pertama.
·
Memenuhi semua barang tepat waktu
yang telah ditentukan yaitu sebelum tanggal 17
September
2015.
·
Biaya transportasi pengataran
barang ditanggung pihak kedua.
PASAL
2
SANKSI
·
Pihak kedua dapat menerima sisa
pembayaran sebesar 50%
setelah seluruh barang dapat diterima oleh pihak pertama, yaitu tanggal 17
September
2015.
·
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat
memenuhi kebutuhan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada
pasal 1 dan tepat pada waktunya ( 17 September 2015.), maka sisa
pembayaran 50%
hanya akan dibayarkan sebesar 40%.
PASAL
3
LAIN – LAIN
·
Masa berlaku kerjasama ini adalah
dimulai sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini.
·
Peraturan – peraturan lainnya
akan diatur oleh kedua belah pihak dikemudian hari.
Demikian surat kerjasama
ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Purwokerto, 31
Agustus 2015
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
(____________________)
(___________________)
Saksi :
1.
( ___________________ )
|
2.
( ___________________ )
|
3.
( ___________________ )
|
Mengetahui,
Wakil Dekan
III,
NIK : 2160173
Tidak ada komentar:
Posting Komentar